KPK Apresiasi Imbauan Pernikahan Keluarga Pejabat Dibatasi

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengeluarkan surat edaran untuk hidup sederhana bagi penyelenggara negara.
Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Salah satu hal diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat.
5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

"Jiwa dan muatan moralnya positif dan tepat, hadir dalam tradisi resepsi perkawinan sebagian sudah menyeleweng dari tujuan awal yakni kesyukuran menjadi pesta mewah jor-joran, makanan luar negeri dan banyak mubazir," kata Busyro dalam pesan singkatnya, Kamis 27 November 2014.

Selain itu, Busyro menambahkan, saat ini ada juga tren untuk "menjual" undangan dengan harapan mendapat timbal balik kado. Bahkan tamu yang tergolong VVIP (Very Very Important Person) kemudian ditandai dan kotak sumbangannya.

"Ini menyimpang jauh dan pamer disaat makin banyak rakyat miskin," ucap Busyro.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran itu dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Surat itu mengatur, bagi pejabat negara/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id.

Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya