Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Yuddy Chrisnandi, melarang para pejabat negara untuk menggelar acara mewah seperti pernikahan dan syukuran. Menurut Yuddy, aturan itu baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2015.
"Pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya nggak boleh lebih dari 400 undangan dan harus diselenggarakan di tempat yang pantas, nggak usah mewah, nggak usah di hotel bintang 5, bikin macet, karangan bunga banyak, itu memunculkan psikologi kesenjangan," kata Yuddy, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
"Pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya nggak boleh lebih dari 400 undangan dan harus diselenggarakan di tempat yang pantas, nggak usah mewah, nggak usah di hotel bintang 5, bikin macet, karangan bunga banyak, itu memunculkan psikologi kesenjangan," kata Yuddy, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 November 2014.
Jika itu dilakukan, kata Yuddy, anggaran pasti akan lebih murah.
Aturan itu, kata Yuddy, tak hanya berlaku untuk pejabat negara, tetapi juga untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Bapak presiden juga kalau mau nikahin putrinya ya begitu," kata dia.
Ini, kata Yuddy, memang berasal dari kesederhanaan Presiden Jokowi. "Jadi pasti beliau setuju," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika itu dilakukan, kata Yuddy, anggaran pasti akan lebih murah.