Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin divonis 5 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis 27 November 2014. Hakim menyatakan, terdakwa Rachmat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol saat membacakan putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol saat membacakan putusan.
Selain pidana kurungan, politikus PPP itu juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Rachmat yasin juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih atau memilih dalam jabatan apapun selama dua tahun.
Usai mendengarkan putusan, Rachmat Yasin langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan mengaku tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku sudah mengerti putusan majelis hakim dan tidak akan menggunakan upaya hukum banding.
Rachmat Yasin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Dia didakwa menerima suap sebesar Rp4,5 miliar terkait pengurusan izin lahan hutan tersebut.
Putusan yang dijatuhi Rachmat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. (adi)
Asep Bar Bara/tvOne Bandung
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain pidana kurungan, politikus PPP itu juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Rachmat yasin juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih atau memilih dalam jabatan apapun selama dua tahun.