Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
Angger Dimas Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunda Sebelum Meninggal Dunia
- Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin divonis 5 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis 27 November 2014. Hakim menyatakan, terdakwa Rachmat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol saat membacakan putusan.
Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia


Selain pidana kurungan, politikus PPP itu juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Rachmat yasin juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih atau memilih dalam jabatan apapun selama dua tahun.


Usai mendengarkan putusan, Rachmat Yasin langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan mengaku tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku sudah mengerti putusan majelis hakim dan tidak akan menggunakan upaya hukum banding.


Rachmat Yasin sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Dia didakwa menerima suap sebesar Rp4,5 miliar terkait pengurusan izin lahan hutan tersebut.


Putusan yang dijatuhi Rachmat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. (adi)


Asep Bar Bara/tvOne Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya