Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setiawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 27 November 2014.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. "Sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Keren! Mbah Wahyuni, Pendaki Berusia 71 Tahun yang Sudah Taklukkan Banyak Gunung di Indonesia
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. "Sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam
Drajat diketahui merupakan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan e-KTP. Terkait kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu 19 November 2014.
Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun tersebut.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Drajat diketahui merupakan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan e-KTP. Terkait kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu 19 November 2014.