KPK Periksa Eks Sekjen ESDM Sebagai Tersangka

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, Kamis 27 November 2014.

Waryono dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemeriksaan Waryono ini merupakan penjadwalan ulang. Kemarin, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Iya (jadwal ulang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Waryono tiba di Gedung KPK pada pukul 10.16 WIB. Dia terlihat ditemani beberapa orang. Namun, Waryono yang memakai kemeja Batik hijau lengan panjang itu tidak berkomentar apapun. Dia langsung masuk ke dalam ruang tunggu di lobi gedung KPK.

Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2014 lalu. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan perkara suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Waryono terseret kasus ini setelah penyidik menemukan uang US$200 ribu saat menggeledah ruang kerjanya di kantor Kementerian ESDM.

Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Hasil Liga 1: Dewa United Bantai Tuan Rumah Persebaya Surabaya

Baca juga:

Saipul Jamil

Ramai Candaannya dengan Ivan Gunawan, Saipul Jamil Beri Klarifikasi

Saipul Jamil melakukan klarifikasi tersebut saat itu lantaran tidak ingin meluruskan tentang kejadian di masa lampau.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024