Undangan Pernikahan Keluarga Pejabat Dibatasi, Maksimum 1000 Orang

Resepsi Pernikahan Ibas Aliya di JCC
Sumber :
  • Pool/Puspa Perwitasari

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini
VIVAnews
- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali membuat gebrakan. Setelah sebelumnya membuat surat edaran berisi larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat dinas di luar kantor, kini lembaga yang dipimpin Yuddy Chrisnandi membuat aturan baru bagi para penyelenggara negara.
27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya


Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024
Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran itu dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Surat itu mengatur, bagi pejabat negara/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.


Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.


"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman
Setkab.go.id
, Kamis, 27 November 2014.


Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.


"Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya