Selain Akil dan Anas, KPK Jatuhkan Sanksi ke Bos Sentul City

Korupsi Lahan di Kabupaten Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
Terpopuler: Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR, Sederet Artis yang Meninggal di Bulan Ramadhan 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

Terpopuler: Shin Tae-yong Dipanggil Haji Lulung, Suporter Liverpool Protes

Bos Sentul City itu diberi sanksi tidak boleh dikunjungi selama sebulan, karena protes kepada kepala Rumah Tahanan KPK melalui surat tertulis yang berisi ada unsur penghinaan.
Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!


"Iya, KCK (Kwee Cahyadi Kumala) juga diberi sanksi. Dia juga mengajukan protes yang sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu 26 November 2014.


Namun, Priharsa tidak mau menjelaskan apa surat protes yang mengandung penghinaan tersebut.


Selain Swee Teng, KPK juga memberikan sanksi yang sama terhadap Gulat Medali Emas Manurung, terduga penyuap Plt Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan alih fungsi lahan hutan.


"Selain itu, ada GM (Gulat Medali Emas Manurung)," ujarnya.


Sebelumnya, KPK memberikan sanksi kepada Anas Urbaningrum dan Akil Muchtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi. Mereka dijatuhi sanksi tidak boleh dikunjungi selama sebulan karena mengajukan protes yang mengandung penghinaan.


Seperti diketahui, Cahyadi Kumala adalah tersangka dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat.


Dia disangkakan memberi suap senilai Rp5 miliar pada Rachmat Yasin yang ketika itu menjabat sebagai bupati Bogor.


Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tersebut,‎ Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya