BBM Naik, Menaker Minta Pengusaha Beri Insentif ke Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Bahas Masalah TKI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Ratusan buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di beberapa instansi pemerintahan. Mereka menuntut pemerintah daerah merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Revisi ini dilakukan, karena pemerintah pusat telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tetap harus dijalani. Namun, dia meminta para pengusaha untuk memberikan upah tambahan bagi para pekerja sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

"Kita ingin insentif tambahan, bukan obrak-abrik itunya (UMP), karena itu kewenangan pemerintah daerah. Cuma kita dorong ke pengusaha, ayo dong tambahin (insentif)," kata Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 26 November 2014!
72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Tak hanya pengusaha, kata Hanif, pemerintah pusat juga memiliki pekerjaan rumah untuk mensejahterakan buruh. Misalnya mempersiapkan perumahan, beasiswa dan kesehatan bagi para buruh.

"Kan pilihannya dua, upahnya digedein, atau biaya ke luar dikecilin. Saya kalau upahnya digedein, ya ribut. Karena, sejak zaman Nabi Adam sampai sekarang, namanya pengusaha pasti ingin profit setinggi-tingginya, pekerja pasti maunya upah setinggi-tingginya. Itulah kenapa alot," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kementerian Tenaga Kerja. Mereka menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta usai kenaikan harga BBM.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kenaikan KHL dari 60 item menjadi 80 item. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya