Eksepsi Ditolak, Sidang Florence Dilanjutkan Pekan Depan

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVAnews - Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa dalam jeratan UU ITE tidak hanya dialami Ervani. Penolakan serupa juga dialami Florence Salina Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM yang terjerat UU ITE karena menghina warga Yogyakarta dan Sultan HB X dalam ocehannya di media sosial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa, 26 November 2014, dengan agenda utama jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Flo panggilan akrab dari Florence Salina Sihombing, JPU yang diwakili oleh RR Rahayu menegaskan bahwa dakwaan kepada Florence sudah jelas dan tidak cacat hukum.

Dalam eksepsinya, Flo menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya cacat hukum karena hanya berdasarkan penyidikan dari polisi. Aparat dinilai keliru dan sewenang-wenang dalam kasus dugaan penghinaan di media sosial.

"Jika yang dipermasalahkan dalam eksepsi terdakwa adalah proses penyidikan maka terdakwa bisa melakukan pra peradilan," kata Rahayu di PN Kota Yogyakarta.

JPU RR Rahayu menyatakan atas sanggahan atau penolakan eksepsi terdakwa, ia meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Sunanta untuk mengadili perkara yang menimpa Folrence Sihombing.

"Jaksa menolak tudingan tersangka yang menyatakan dakwaan kabur dan tidak sesuai dengan kaidah hukum," kata Rahayu.

Jaksa Rahayu yakin, dakwaan terhadap Florence yang diduga menistakan orang Yogyakarta di akun Path-nya sudah cermat, benar dan akurat serta lengkap.

Dalam sidang ke-3 ini, Flo didampingi oleh empat kuasa hukumnya, yakni Doni Hendro Cahyono, Zahru Arqom, Widhi Nugraha dan Putra Maulana.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh hakim pada Rabu, 3 Desember 2014. Doni Hendro Cahyono, kuasa hukum Flo berharap hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

"Kami berharap pada sidang sela, hakim adil memutuskan," kata Doni.

Doni mengaku ditunjuk oleh Dekanat Fakultas Hukum untuk mendampingi Florence. Sebelumnya, Florence juga sudah "diadili" oleh fakultas karena dinilai melanggar kode etik akademis bahkan ia diskors kuliahnya selama satu semester.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024