Ribuan Karyawan Protes Larangan Aparatur Pemerintah Rapat di Hotel

Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan
- Ribuan pekerja dan karyawan hotel se-Makassar berdemonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Rabu, 26 November 2014. Mereka memprotes kebijakan pemerintah pusat yang melarang aparatur pemerintah melakukan rapat atau pertemuan di hotel.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan

Para pekerja dan karyawan hotel yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kebijakan itu akan mematikan usaha perhotelan di Indonesia. Jika itu terjadi, pasti dibarengi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?


Massa mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, merevisi kebijakan itu.


“Mendesak Menpan Yuddy Chrisnandi segera merevisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 terkait pembatasan kegiatan atau pertemuan atau rapat di luar kantor yang melarang pengawai negeri sipil melakukan kegiatan di hotel,” kata Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam unjuk rasa itu.


Massa diterima perwakilan anggota DPRD Sulsel. Dewan kemudian mengirim pesan berisi tuntutan massa kepada DPR RI dan Kementerian untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi PHK massal se-Indonesia.


Kebijakan larangan bagi aparatur negara menggelar rapat atau pertemuan di hotel bermula dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Menurutnya, larangan berbagai kegiatan pemerintah dilakukan di hotel demi efisiensi anggaran. Rapat di luar fasilitas pemerintahan hanya boleh dilakukan bila kondisi fasilitas tak memadai.


"Misalnya, rapat seluruh Bupati yang jumlahnya seribu orang tentu tidak cukup di kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), butuh tempat lebih luas. Tapi kalau hanya 33 Gubernur, Kapolri, di tempat biasa bisa," katanya.


Menteri Yuddy Chrisnandi sudah menginstruksikan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran ke semua kantor pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah se-Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai 30 November 2014.


Surat edaran berisi larangan bagi pegawai negeri sipil untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering atau rapat-rapat teknis kedianasan di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.


Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja,  Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Wali kota. (ren)


Muhammad Noer/Makassar



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya