Akil dan Anas Dapat Sanksi Tak Boleh Dijenguk Sebulan

Anas Urbaningrum Usai Pembacaan Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua tahanannya, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Mereka diberi sanksi tidak boleh dibesuk oleh kerabat ataupun pengacaranya selama satu bulan, karena dinilai melanggar aturan dengan memprotes kepala rumah tahanan (Karutan) KPK.

"Iya, mereka tidak boleh dikunjungi selama satu bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 26 November 2014.

Sanksi kepada dua tahanan KPK itu berlaku sejak 13 November hingga satu bulan mendatang.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Menurut Priharsa, sanksi yang dijatuhkan KPK itu disebabkan, Akil dan Anas menyampaikan protes secara tertulis kepada Kepala Rutan KPK yang isinya mengandung unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas.

"Sesuai aturan permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) itu masuk kategori pelanggaran berat," terangnya.

Kuasa Hukum Akil, Adardan Achyar mengakui kliennya kini tengah menjalani sanksi tidak boleh dijenguk oleh siapapun selama sebulan karena protes kinerja Kepala Rutan.

"Jadi protes itu bagi KPK pelanggaran berat, sehingga perlu diberikan sanksi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adardan pun pasrah atas sanksi kedua kalinya yang dijatuhkan Kepala Rutan terhadap kliennya. Sebelumnya Akil juga sempat mendapatkan sanksi karena bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di dalam Rutan. Kemudian mantan hakim MK itu juga kedapatan menyembunyikan telepon genggam saat petugas melakukan inspeksi mendadak.

"Kalau hanya protes tertulis dianggap sebagai melanggar disiplin, gawat juga. Sudahlah, kami manut saja pada KPK," tegasnya.

Baca juga:

VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024