Sumber :
- tvOne/Mohamad Akasah
VIVAnews - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak, Andri Sobari alias Emon (24 tahun) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 25 November 2014.
Baca Juga :
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
Jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap paedofilia itu.
Sidang tuntutan terhadap Emon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prasetyo Wibowo dengan Hakim Anggota Lingga Setiawan dan Widyantitri, berlangsung tertutup.
Menanggapi tuntutan ini, pengacara Emon, M Saleh mengatakan pihaknya tidak terima karena jaksa tak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Jaksa kejam karena tidak melihat yang meringankan, padahal Emon juga korban dari pelaku sebelumnya," kata dia.
Sementara Jaksa Sigit Hendradi menyatakan bahwa Emon pantas dituntut 15 tahun penjara karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Selain itu, dia juga meresahkan masyarakat.
Baik sebelum dan sesudah sidang Emon juga tampak tidak merasakan penyesalan dan selalu tersenyum. Sidang berikutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (one)
Mohammad Akasah/tvOne Sukabumi
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jaksa kejam karena tidak melihat yang meringankan, padahal Emon juga korban dari pelaku sebelumnya," kata dia.