Banding Akil Mochtar Ditolak Hakim, Ini Kata KPK

Akil Mochtar Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Akil Mochtar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. [Baca: ]
Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia


"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Selasa, 25 November 2014.


Menurut Johan, dengan putusan majelis hakim ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Akil Mochtar. Sedangkan terkait langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh kubu Akil ke Mahkamah Agung, Johan mempersilakan.


"Itu adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," ujar Johan.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.


Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta menuturkan, majelis memutuskan Akil tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yakni pidana penjara seumur hidup.


"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.


Terkait putusan pengadilan tinggi yang menolak banding Akil itu, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi. "Kalau ditolak ya, tentu kami akan kasasi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya