Asyiknya Napi Korupsi Bisa Kuliah S2 di Lapas

Rudi Rubiandini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan izin kepada sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk melanjutkan kuliah selama menjalani masa tahanan.

Para terpidana kasus korupsi seperti Muhammad Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Rudi Rubiandini, Ahmad Fathanah hingga Adrian Waworuntu begitu antusias mengikuti jalannya perkuliahan perdana program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Pasundan di Aula Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin, 24 November 2014.

Program perkuliahan Magister Ilmu Hukum di dalam lapas ini diikuti sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dan 8 karyawan lapas. Para narapidana yang mengikuti perkuliahan mendapat penjagaan khusus dari petugas keamanan lapas.

Sistem perkuliahan para narapidana tentu saja berbeda dengan perkuliahan pada umumnya. Para dosen yang justru datang ke lapas untuk mengajar mahasiswanya, dengan waktu kuliah empat kali seminggu, jam belajar berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih, semua narapidana yang ingin melanjutkan kuliah S2 diberi kesempatan tapi dengan biaya sendiri. Selain para napi, Lapas Sukamiskin juga membuka program perkuliahan S2 ini bagi masyarakat umum, termasuk keluarga narapidana.

"Program kuliah S2 di Lapas Sukamiskin ini merupakan program pertama yang diterapkan di sebuah lapas di Indonesia," kata Marselina.

Sementara itu, Kriminolog yang juga Dosen Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar menilai, program perkuliahan Ilmu Hukum bagi narapidana ini sangat positif. Sebab dapat memberikan wawasan kepada narapidana tentang hukum itu sendiri.

"Selain itu juga sekaligus memberikan keleluasaan kepada narapidana untuk bersosialisasi dengan masyarakat umum," ujar Yesmil

Dari sekian banyak terpidana kasus korupsi yang mengikuti program perkuliahan, Rudi Rubiandini, terpidana kasus suap SKK Migas paling antusias mengikuti program ini.

Meski telah menyandang gelar profesor di bidang pertambangan dan perminyakan Institut Teknik Bandung (ITB), namun tak menyurutkan niat mantan Wakil Menteri ESDM itu untuk kembali menempuh program magister Ilmu Hukum di dalam lapas.

Rudi mengaku ingin tahu banyak tentang Ilmu Hukum, termasuk mencari tahu kenapa dirinya bisa sampai terjerat kasus hukum. Disamping itu, selama menjadi warga binaan, banyak waktu luang yang sayang jika tidak dimanfaatkan.

"Ini untuk memanfaatkan dan mengisi waktu kosong. Tapi di lapas ini sebetulnya tidak ada waktu kosong," ujarnya.

(Jhon Hendra/tvOne Bandung)

Baca juga:

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024