Kasus e-KTP, KPK Sita Dokumen di rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis
VIVAnews
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Pengembangan kasus tersebut, beberapa waktu lalu, KPK menggeledah beberapa tempat, di antaranya kantor Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan, dan rumah Sekretaris Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan, di kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan.
Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan


Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengakui, bahwa dalam penggeledahan itu penyidik memeriksa dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun tersebut.


"Memang ada dokumen yang diperiksa dan berkaitan dengan pengadaan e-KTP. Yang diperiksa itu Sestijen Dukcapil di kawasan Tanggerang Selatan," kata Johan, di kantornya, Senin 24 November 2014.


Menurut Johan, sejumlah dokumen mengenai proyek e-KTP itu diamankan oleh Drajat Wisnu Setiawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil di rumah pribadinya. Setelah digeledah, dokumen-dokumen itu disita oleh penyidik sebagai barang bukti.


"Betul dokumen itu dibawa ke rumahnya di Pamulang, kemudian disita (penyidik KPK)," kata Johan.


Sementara itu, hari ini KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.


Mereka di antaranya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, mantan Kabag Perencanaan Setditjen, Adminduk Ir Ekworo Boedianto dan Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas," kata Johan.


Namun, Johan belum bisa menjelaskan, apakah Drajat yang merupakan Ketua Panitia Lelang e-KTP itu terlibat langsung dan berpotensi menjadi tersangka. "Belum tentu (jadi tersangka)," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP di Kemendagri.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yaitu Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya