Rudi Rubiandini, Nazaruddin dan LHI Kuliah S2 Hukum

Vonis Rudi Rubiandini
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sebanyak 30 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi mahasiswa Pascasarjana Universitas Pasundan. Mereka menjalani perkuliahan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 November 2014.
Prabowo ke Anies: Saya Pernah di Posisi Anda, Saya Tau Seyuman Anda Itu Berat Sekali

Para koruptor yang menjalani perkuliahan Strata 2 itu di antaranya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta

Tak tanggung-tanggung, mereka mengikuti kelas Program Magister Hukum di dalam lapas.
Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Kalapas Sukamiskin Marselina berharap, perkuliahan ini dalam bermanfaat bagi para napi koruptor. "Apalagi mereka dapat memperluas pengetahuan tentang ilmu hukum, sehingga dapat diterapkan saat menghirup udara bebas," kata dia.

Jadwal dan pelaksanaan waktu perkuliahan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pengamanan dan juga peraturan di Lapas Sukamiskin. Untuk mengikuti kuliah S2 Hukum ini, setiap napi membiayai sendiri seperti mahasiswa lainnya di luar lapas.
 
Asep Bar Bara/tvOne Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya