Uang Nasabah Rp8 Miliar Raib, Ini Jawaban Bank Mandiri

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Ancaman Mengerikan dari Presiden Iran Jika Israel Lakukan Hal Ini
- PT Bank Mandiri Tbk cabang Semarang, Jawa Tengah memberikan jawaban atas raibnya uang Rp8 miliar milik salah satu nasabah atas nama Almarhum Sri Rahayu Binti Soemoharmanto.

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Kepala Kantor Wilayah VII PT Bank Mandiri Semarang, Anastasia Widowarti mengatakan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang dilakukan  pihak kepolisian, terkait adanya proses hukum yang terjadi.
Kenang Jenderal Wismoyo, Prabowo: Ajaran Beliau Bawa Saya Sampai Mendapat Mandat Rakyat


Termasuk, laporan yang saat ini diperkarakan Widiyanto Agung Widodo (49 tahun) selaku ahli waris Sri Rahayu.

"Bank Mandiri selaku institusi yang menjunjung kententuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, kepada
VIVAnews
di Semarang, Senin 24 November 2014.


Widiyanto sebelumnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Semarang pada Selasa 16 September 2014 silam.


Terlapor adalah Teguh Santoso, direktur sebuah perusahaan swasta, yang merupakan warga Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ia tak lain adalah adik kandung Widiyanto Agung Widodo.


Widiyanto menilai adik kandungnya, Teguh Santoso, terlibat skandal di balik raibnya uang Rp8 miliar di rekening Bank Mandiri tersebut.


Terkait penyampaian data nasabah yang diperlukan dalam proses penyidikan, lanjut Anastasia, pihak bank akan  memenuhi permintaan itu, sepanjang ketentuan data nasabah penyimpanan telah diajukan sesuai prosedur dalam UU Perbankan dan peraturan lainnya.


Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai UU perbankan nomor 7 tahun 1992 yang diubah lewat UU nomor 10 tahun 1998, serta peraturan BI nomor 2/19/PBI/2000, bahwa masalah pidana bank, maka pembukaan rekening harus atas ijin Gubernur Bank Indonesia (BI), atau atas persetujaun pemilik rekening/ kuasa pemilik rekening.


"Masalahnya saat ini Sri Rahayu telah wafat. Dan Ahli warisnya ada empat. Namun, yang ingin membuka rekening itu hanya persetujuan satu ahli waris. Yang tiga belum ngasih persetujuan," beber dia.


Menurutnya, jika yang mengajukan permintaan pembukaan rekening itu hanya satu ahli waris, maka hal itu akan membuka debatable (perdebatan baru). Sehingga, saat ini pihak bank belum bisa melayani permintaan pembukaan rekening.


"Prinsipnya Bank Mandiri taat hukum dan menjalankan prosedur hukum yang ada," tuturnya.


Pihak Bank Mandiri pun membantah adanya klaim dana Rp375 miliar yang sebelumnya bermasalah saat kasus tersebut dipermasalahkan ke Polda Jawa Tengah, sejak 16 Mei 2005 silam. "Masalah Rp375 miliar itu tidak benar. Itu hanya asumsi, " beber dia.


Termasuk penetapkan tersangka atas nama Ivan Hartawan tahun 2005, salah seorang mantan Marketing Bank Mandiri yang juga orang yang diberi kuasa atas pembagian warisan tersebut, pihak Bank Mandiri pun menyangkalnya.


"Kami tegaskan, bahwa tidak pernah ada karyawan kami bernama Ivan Hartawan, " ungkapnya.


Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya