Diduga Penyelundup Wanita, Tiga Kakek Dicokok Polisi

Ilustrasi/tenaga kerja Indonesia ditangkap FBI di Amerika Serikat
Sumber :
  • REUTERS/Bazuki Muhammad
VIVAnews
PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut
- Tiga kakek atau pria lanjut usia dicakup aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga menyelundupkan empat wanita yang akan ditawarkan menjadi tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dan Singapura.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Mereka adalah Yanib (67 tahun) dan Setar (72), warga Mataram. Seorang lagi lebih muda, yaitu Fajar (55 tahun) warga Lombok Utara.
Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain


Sedangkan empat wanita yang akan mereka selundupkan itu adalah warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua wanita akan dipekerjakan di Malaysia dan dua lainnya di Singapura. Mereka ditemukan Polisi sedang bersembunyi di sebuah gereja, di belakang kantor Polresta Mataram, Minggu, 23 November 2014.


Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Mataram, AKP Wayan Suteja, ketiga pria yang tak lagi muda itu bertindak sebagai cukong di wilayah NTB. Tapi mereka berkelit dan mengaku hanya diminta menjemput empat wanita untuk diproses bekerja sebagai TKW, kemudian dikirim ke Surabaya.


"Ketiga tersangka mengaku hanya diminta menjemput dari BIL (Bandara Internasional Lombok) untuk menguruskan paspor namun tidak bisa. Mereka akan disalurkan melalui cukong di Surabaya atas nama Markus," kata Suteja.


Dari keterangan korban, katanya, mereka terbujuk rayuan seorang perekrut yang mengaku dari PT Flaken Kencana Mandiri. Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta sampai Rp5 juta jika mau menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia dan Singapura.


Masing-masing cukong diberi upah Rp1,5 juta untuk memproses empat wanita itu. Mereka juga harus memastikan para wanita itu tidak lepas dari tanggung jawabnya setelah menerima upah, termasuk memfasilitasi penginapan.


"Kami ketahui PT yang dimiliki tersangka sudah tidak beroperasi lagi,” Suteja menambahkan. (ren)



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya