Pendukung Ervani Bawa Keranda dan Pohon Harapan ke Pengadilan

Pendukung Ervani Bawa Keranda dan Pohon Harapan ke Pengadilan
Sumber :
VIVAnews
Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial
- Sejumlah orang pendukung Ervani Emihandayani, terdakwa kasus penghinaan melalui Facebook, membawa keranda dan sebongkah pohon yang mereka sebut pohon harapan ke halaman kantor Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 24 November 2014.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Pada pohon yang terbuat dari bambu hias digantungkan sejumlah kertas bertulis macam-macam tuntutan. Di antaranya,
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), slogan hukumjangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Jaksa Agung baru lebih baik urusi koruptor, bebaskan Ervani, dan lain-lain.


Sedangkan keranda yang ditutupi kain kafan warna putih itu dan diusung oleh empat perempuan paruh baya. Keranda juga dihiasi anek tulisan bernada dukungan kepada Emi. Di antaranya,
UU ITE membunuh demokrasi, tolak kriminalisasi berpendapat, bebaskan Ervani,
dan lain-lain.


Massa, yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Korban UU ITE, membawa poster yang mendukung kebebasan Ervani. Mereka mengenakan ikat kepala dengan tulisan bebaskan Ervani.


Ngatijo, seorang dari massa itu, dalam orasinya mengatakan bahwa kritik seharusnya diterima dengan lapang dada, bukan dengan kemarahan. "Kalau dihina lebih baik diterima karena nantinya dosanya akan dihilangkan bukan dikriminilisasi seperti Ervani," katanya.


Dia berharap Ervani dibebaskan hari ini melalui putusan sela Majelis Hakim. "Semoga Ervani sehat dan kuat menjalani cobaan ini," katanya, yang kala itu mengenakan pakaian pocong.


Dukungan kepada Ervani juga terus berdatangan. Organisasi massa Gerakan Pemuda Kakbah mendatangi ke Pengadilan Negeri Bantul untuk memberikan dukungan moral kepada Ervani dalam menjalani sidang.


Awal kasus


Ervani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul pada 11 November 2014. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, dan Jaksa Penuntut Umum, Dani Prasoka, itu menjerat Ervani dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Kasus yang menimpa Ervani bermula saat dia bercerita dalam grup
Facebook
soal pekerjaan suaminya, Alfa Janto, sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery. Pada 13 Maret, Alfa menolak dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon. Karena menolak dimutasi dengan alasan tidak ada dalam perjanjian kerja, Alfa kemudian di-PHK tanpa pesangon.


Lalu, pada 30 Mei, Ervani menulis kritik pada pada grup karyawan Jolie Jogja. Isinya, "Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani.


Pada 9 Juni Ervani dilaporkan ke Polda DIY oleh Ayas. Hari itu juga Ervani diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka. Ervani ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. (ren)



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya