Menteri Ketenagakerjaan Disarankan Buat Pengendalian Gratifikasi

Menteri Ketenagakerjaan Bahas Masalah TKI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan harta kekayaan, Senin, 24 November 2014. Kedatangan Hanif ke KPK hari ini, juga dimanfaatkannya untuk berdiskusi terkait tata kelola ketenagakerjaan.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Dari hasil diskusi singkat dengan pimpinan KPK, Hanif mengaku banyak mendapat masukan dari KPK, terutama dalam reformasi tata kelola ketenagakerjaan.

"Termasuk tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri itu bisa diperbaiki," kata Hanif di KPK.

Hanif menegaskan, kementerian yang dia pimpin akan berupaya memperbaiki tata kelola TKI di luar negeri secara bertahap. Untuk itu, dia akan mengkoordinasikan penanganan TKI secara kelembagaan dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan instansi terkait.

"Yang lebih penting lagi seluruh pengelolaan data dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan, baik yang daerah, di pusat dan seluruh instansi yang terkait," ujarnya.

Tottenham dan Man Utd Berjuang untuk Mengontrak Mantan Pemain Arsenal, Segini Harganya

Mantan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi dari KPK dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengenai penanganan TKI di luar negeri. [Baca: ]

"Apa yang menjadi rekomendasi UKP4 dan KPK sebagian besar sudah (Ditindaklanjuti), ini tinggal yang belum kami percepat sesuai target yang ditempatkan KPK," ucap dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP menambahkan, berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi KPK dengan UKP4, KPK menyarankan agar Hanif selaku Menaker membuat program pengendalian gratifikasi (PPG) di Kementeriannya.

"Tadi disampaikan juga oleh Pak Zulkarnaen (Wakil Ketua KPK) kalau bisa di Kemenaker juga ada PPG, dan Pak menteri mengupayakan hal itu ada," ujar Johan.

Selain itu, lanjut Johan, Hanif akan mempermudah pengurusan dokumen tenaga kerja. "Tadi Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA (Tenaga Kerja Asing)," ucap Johan.

Baca juga:

Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024