Ini Motif Pembunuhan Wanita di Bandara

Ilustrasi/mayat
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Motif kasus pembunuhan Sri Wahyuni (42), warga Jalan Kartanegara, Klaster Cirende, Ciputat, Tangerang Selatan, yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobilnya di lapangan parkir terminal 2D bandara Soekarno-Hatta mulai terungkap.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Azhari Kurniawan, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, JAH alias Jean Alter Hulisean, aksi nekat yang berkahir dengan melayangnya nyawa Sri itu dilakukan, karena merasa sakit hati dengan korban.

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sementara, pelaku membunuh korban dengan motif sakit hati, karena dituduh selingkuh oleh korban," ujar Azhari, saat di konfirmasi VIVAnews, Minggu 23 November 2014.

Menurut Azhari, sesaat sebelum membunuh Sri, JAH, ketika itu baru saja pergi dari Puncak, Jawa Barat bersama Sri. Setelah itu, mereka kembali ke Jakarta, kemudian keduanya sempat singgah di rumah makan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Di situ awal mula kejadiannya, mereka terlibat cekcok mulut. Saat minum-minum, korban menuduh pelaku katanya selingkuh, karena telah memiliki hubungan dengan wanita lain," kata Azhari.

Tak lama setelah cekcot mulut itu terjadi, lanjut Azhari, ternyata JAH meminta Sri untuk mengantarkannya ke Bandara Soekarno-Hatta, JAH beralasan dia ingin pulang kampung ke Papua.

"Pertengkaran ternyata terus berlanjut. Saat di dalam mobil, korban selalu menuduh pelaku selingkuh. Kemudian, tersangka selalu diusir korban karena cemburu. Korban juga memutuskan hubungan mereka," katanya.

Azhari menambahkan, setelah keduannya tiba di Bandara, JAH yang sudah emosi karena selalu dituduh selingkuh, akhirnya gelap mata dan membunuh Sri.

"Saat itu, korban kembali mengusir pelaku. Ketika pelaku keluar mobil, ternyata malah balik lagi ke dalam mobil. Kemudian pelaku mencekik korban dan meninggalkannya dalam kondisi mobil terkunci," kata Azhari.

Azhari mengatakan, setelah beberapa hari kejadian tersebut, mayat Sri dibiarkan di dalam mobil hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi hampir membusuk.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dia dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Baca juga:

(asp)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024