Sumber :
- VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)
VIVAnews
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memprotes praktik tes keperawanan yang dilakukan Polri sebagai bagian dari tes kesehatan calon anggota polisi wanita (Polwan). Apalagi, tes keperawanan dilakukan hingga memeriksa organ vital calon Polwan.
"Tes keperawanan merupakan tindak serangan seksual yang merendahkan derajat manusia dan diskriminatif terhadap perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangan pers yang diterima Vivanews, Minggu 22 November 2014.
Baca Juga :
Ini 6 Cara Buat Suami Bertahan di Atas Ranjang
"Tes keperawanan merupakan tindak serangan seksual yang merendahkan derajat manusia dan diskriminatif terhadap perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangan pers yang diterima Vivanews, Minggu 22 November 2014.
Komnas Perempuan mendesak Kapolri segera mengeluarkan kebijakan tertulis dan memastikan tak ada toleransi terhadap praktik tes keperawanan. Hal itu juga berlaku bagi institusi lain, termasuk TNI, jika masih menggunakan praktik serupa. Meski hasil tes tidak mempengaruhi kelulusan, praktik ini dinilai diskriminatif karena didasari prasangka berbasis gender yang merendahkan perempuan.
"Tes ini tidak memiliki kemanfaatan medis untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang, melainkan lebih lekat pada prasangka mengenai moralitas perempuan dan dapat menimbulkan trauma bagi yang mengalami," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, tes serupa hampir tidak mungkin dilakukan terhadap laki-laki, baik karena anatomi tubuh maupun secara sosiologis simbol kesucian dibebankan kepada perempuan. Kondisi selaput dara dengan gampang dijadikan pembeda antara 'perempuan baik-baik' dan 'perempuan nakal'. Stigma 'perempuan nakal' sangat kuat di tengah aparat dan masyarakat yang kurang memiliki pemahaman bahwa ketidakutuhan selaput dara bukan saja akibat hubungan seksual. Stigma ini semakin kuat terutama di kalangan yang kurang memiliki kepekaan dan empati kepada perempuan korban perkosaan dan eksploitasi seksual.
"Komnas Perempuan juga mengecam sikap pejabat publik yang justru mendukung praktik diskriminatif, termasuk dalam tes keperawanan."
Komnas Perempuan menilai, tes keperawanan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Komnas Perempuan mendesak Kapolri segera mengeluarkan kebijakan tertulis dan memastikan tak ada toleransi terhadap praktik tes keperawanan. Hal itu juga berlaku bagi institusi lain, termasuk TNI, jika masih menggunakan praktik serupa. Meski hasil tes tidak mempengaruhi kelulusan, praktik ini dinilai diskriminatif karena didasari prasangka berbasis gender yang merendahkan perempuan.