Buronan Bekas Brimob Cabuli Keponakan Diringkus

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial
- Seorang bekas anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus petugas. Dia ditangkap setelah sekian lama buron dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang merupakan kemenakannya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tersangka berinisial BR (36 tahun), warga Dusun Kumbi, Desa Pakuan Narmada, Lombok Barat. Dia mengaku berbuat asusila kepada korban setelah dicerai istrinya.
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik


Dia melakukan itu bersama seorang berinisial SD (18 tahun). Mereka semula berniat memperkosa korban, JM (16 tahun), yang masih kelas I SMA. Keduanya sempat menelanjangi korban dan meraba-raba tubuhnya. Tapi korban berhasil kabur dan meminta pertolongan warga.


Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda tindakan cabul pada tubuh korban. Ditemukan memar di beberapa anggota tubuh, luka robek di bagian kemaluan korban. Korban syok sekian lama setelah peristiwa itu.


"Hasil visum sudah membuktikan adanya tanda-tanda dari upaya pemerkosaan,” kata Kepala Sub Bagian  Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Mataram, AKP Wayan Suteja, di Mataram, Jumat, 21 November 2014.


Wayan menjelaskan, tersangka BR memang cukup lihai melarikan diri. Tapi Polisi berhasil menemukannya setelah menangkap lebih dulu SD. Dari keterangan SD, petugas menelusuri jejak BR.


“Setelah kejadian itu, mantan Brimob ini berhasil melarikan diri, tidak pernah pulang ke rumahnya. Kami menangkapnya di Lombok Tengah," ujar Wayan.


BR dan SD kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mataram untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Mereka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya