Kejaksaan Pagaralam Tetapkan Tiga PNS Tersangka Korupsi Masjid

Ilustrasi korupsi
Sumber :
VIVAnews
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
- Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan masjid di kota itu. Tiga di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan dua yang lain merupakan pemborong proyek.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Ketiga PNS itu masing-masing adalah, YH (mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja), H (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Sedangkan dari pelaksana proyek ialah LA dan T.
4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir


Mereka disangka menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan lima masjid senilai total Rp5,12 miliar.


Berdasarkan audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan temuan tim ahli, beberapa item di tiga masjid tidak dikerjakan, tetapi anggarannya sudah dibayarkan semua. Dua masjid lain sudah diserahterimahkan kepada masyarakat setempat dan sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Ranu Indra, mengatakan bahwa lima orang itu awalnya diperiksa sebagai saksi dan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka belum ditahan, karena beberapa di antaranya masih dimintai keterangan. Jika para tersangka tak kooperatif, tidak menutup kemungkinan segera ditahan.


Penyidik Kejaksaan Negeri terus mengebangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak Pemerintah Kota Pagar Alam.


Terbengkalai


Dana pembangunan masjid itu berasal dari APBD Kota Pagar Alam tahun 2013. Jaksa bersama tim ahli telah memeriksa fisik tiga dari lima unit masjid itu. Lima masjid itu antara lain, masjid di Simpang Tanjung Cermin senilai Rp490 juta, masjid di Dusun Karang Dalo senilai Rp490 juta, masjid di Beringin Jaya senilai Rp490 juta, masjid di Alun-alun Selatan senilai Rp2,1 miliar, dan masjid di Pagar Alam Utara senilai Rp490 juta.


Dari lima bangunan masjid itu, baru dua di antaranya yang sudah difungsikan dan diserahkan ke masyarakat, meski pengerjaannya belum sempurna. Sedangkan tiga masjid lain, belum rampung dibangun dan kini terbengkalai.


Bagian lantai bangunan masjid itu tidak dicor dan masih lantai tanah, serta sudah ditumbuhi semak belukar. Padahal, dana sudah dicairkan 100 persen kepada pihak pemborong. Pilar lantai bawah dan atas bangunan, menurut tim ahli, dibangun tidak sesuai spesifikasi dan bagian dinding banyak yang retak.


Kejaksaan dan tim ahli menemukan, sedikitnya 16 hal yang dinilai janggal, atau terdapat kesalahan pada pembangunan masjid. Bahkan, hingga batas akhir waktu pengerjaan dan hingga habis masa pemeliharaan, bangunan terbengkalai dan belum difungsikan.


Irwansah/Kota Pagaralam/asp
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya