Jero Wacik Dicecar Soal Permintaan THR Sutan Bhatoegana

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis 20 November 2014, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana, terkait peneriman hadiah dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM.

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Jero diperiksa lebih sembilan jam, dari pukul 10.00 pagi hingga keluar pukul 19.30 WIB malam.

Jero mengakui, pemeriksaan terhadapnya sangat lama, lantaran penyidik mencecarnya dengan pertanyaan yang sangat detail mengenai APBN-P 2013 yang besar.

"Saya terangkan penyusunan APBN-P, saya jelaskannya lama sekali. Karena detail sekali penyidiknya bertanya, jadi saya harus terangkan semua," ujarnya, usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta.

Kepada penyidik, ia memaparkan mengenai penyusunan perubahan anggaran tahun 2013 di Kementerian ESDM yang dipimpinnya ketika itu. Ia juga menjelaskan, mengenai asumsi-asumsi makro yang sudah jauh berbeda, seperti perubahan harga minyak dunia.

"Kalau berubah banyak (harga minyak dunia), asumsi makronya berubah.  Maka itu, bisa menjadi APBN-nya berubah, kemudian lifting juga jadi jumlah produksi minyak kita berapa ratus ribu barel per hari, itu yang saya jelaskan semua," kata dia.

Penyidik, ia melanjutkan, juga bertanya tentang THR (tunjangan hari raya) yang pernah dibahas dengan Komisi VII DPR RI. Ia membantah, pernah ada pembahasan mengenai anggaran THR tersebut.

"Tadi ada yang dipertanyakan kepada saya, pernah gak membahas THR dengan Komisi VII, saya katakan tidak pernah ada pembahasan THR, karena memang tidak ada anggaran THR," katanya.

Dia juga membantah pertanyan penyidik mengenai Sutan Bhatoegana, dengan pimpinan, serta anggota Komisi VII pernah meminta THR kepadanya, yang ketika itu sebagai Menteri. "Saya jawab tidak pernah. Jadi, saya konfirmasi tidak pernah ada permintaan THR kepada saya," ujarnya.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam analisis yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyebut Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini melalui Tri Yulianto.

Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.

Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut ada uang sebesar US$140 ribu yang dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.

Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh anggota Komisi VII DPR. (asp)

Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti (tengah)

TKN Sebut Puluhan Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024