Wali Kota Palembang dan Istri Didakwa Menyuap Akil Mochtar

Wali Kota Palembang, Romy Herton, saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5
- Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito selaku staf biro Ortala Sumatera Selatan didakwa menyuap Akil Moctar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Romi dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp14 miliar dan US$316 ribu kepada Akil melalui Muhtar Ependy.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

"Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ely Kusumastuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi


Dalam dakwaan diketahui Romi sebagai wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 itu maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Palembang berpasangan dengan Harno Joyo untuk periode 2013-2018. Romo bertarung dalam Pilkada itu dengan dua pasangan lain, yaitu Sarimuda-Nelly Rasdania dan Mularis Djahri-Husni Thamrin.


Namun saat perhitungan perolehan suara, Romi Herton-Harno Joyo yang memperoleh 316.915 suara kalah dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan perolehan suara 316.923 yang ditetapkan sebagai pasangan terpilih.


Tak terima atas kekalahan itu, Romi Herton-Harno Joyo mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2013. Perkara perselisihan hasil pilkada Palembang itu ditangani panel hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.


"Supaya permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang dikabulkan oleh MK, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy untuk melobi Akil Mochtar," terang Jaksa Ely.


Permintaan itu disetujui Akil Mochtar dan meminta Muhtar Ependy menyampaikan kepada Romi Heryon untuk menyiapkan uang.


Pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat. Selanjutnya sebelum diserahkan kepada Akil Mochat, uang itu dititpkan oleh Muhtar Ependy kepada Iwan Sutaryadi.


Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah US$316,700 kepada Akil Mochtar di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel. Sementara itu, pada tanggal 20 Mei 2013 Muhtar Ependy menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp3,866 miliar kepada Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak.


"Sedangkan sisa uang pemberian Romi Herton dan Masyito Rp7,528 miliar disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Canang Jakarta," ungkapnya.


Setelah itu, majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar kemudian memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang pada tanggal 20 Mei 2013 sesuai dengan permohonan yang diajukan Romi Herton-Harno Joyo.


Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara Kota Palembang dengan kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Sarimuda-Nelly Rasdania menjadi 316.896 suara.


"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton dan Masyito menyerahkan uang lagi kepada Akita melalui Muhtar Ependy yang diserahkan secara bertahap," kata Jaksa.


Transfer dilakukan ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede pada tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya ke rekening Lia Tri Tirtasari pada Bank BCA KCP Klp Gading Villa sebanyak 3 kali transferan yaitu sejumlah Rp 1 miliar pada tanggal 30 Mei 2013, Rp 250 juta pada tanggal 25 Juni 2013 dan ke rekening Muhtar Ependy pada Bank BCA KCP Cempaka Putih sebanyak 2 kali transferan tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan 3 Juli 2013 sebesar 250 juta. "Sehingga jumlah keseluruhannya Rp 2,750 miliar," ujarnya.


Akibat perbuatan tersebut, Romi Herton dan Masyito didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Selain itu Romi dan Istrinya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya