Dugaan Korupsi di ESDM, Jero Wacik Diperiksa KPK

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis, 20 November 2014. Jero diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana terkait dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Politisi partai Demokrat yang mengenakan kemeja biru berlapiskan jaket hitam itu tiba di gedung KPK pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan mobil Nissan bernomor polisi B 1877 NC.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Saya dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata Jero ketika tiba di gedung KPK.


Namun, Jero enggan menjelaskan mengenai dugaan korupsi dalam penetapan anggaran negara di Kementerian ESDM yang dipimpinnya ketika itu. Ketika ditanya siapa saja anggota Komisi VII yang ia ketahui menerima suap, dia pun bungkam.


"Nanti saya terangkan
ya
, sekarang saya diperiksa dulu," ujarnya singkat sambil berjalan memasuki gedung KPK.


Seperti diketahui, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.


Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Dalam analisis yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyebut Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini melalui Tri Yulianto.


Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.


Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut ada uang sebesar US$140 ribu yang dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.


Uang itu diserahkan Didi kepada staf khusus Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh anggota Komisi VII DPR.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya