Menhut: Pemanfaatan Madu Hutan Belum Maksimal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan potensi hutan bukan kayu di Indonesia belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Padahal, madu hutan seperti yang berada di pulau Kalimantan, Sulawesi hingga Papua merupakan madu kualitas nomor dua terbaik di dunia, namun pemanfaatannya belum optimal.
Ten Hag Bawa 3 Pemain Man Utd U-18 ke Tim Senior


"Ketika madu hutan tersebut dapat diproduksi dan diekspor keluar negeri maka memiliki nilai ekonomis yang tinggi yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,"katanya, saat berkunjung ke Yogyakarta, Rabu 19 November 2014.


Potensi ikan arwana yang hidup di kawasan hutan pedalaman di Kalimantan juga punya nilai jual tinggi di pasar domestik dan internasional. Namun demikian, karena belum ada aturan yang jelas terkait pemanfaatan ikan arwana tersebut membuat tidak dimanfaatkan secara optimal.


"Kita sedang menggodok sebuah aturan agar hasil hutan bukan kayu ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang nantinya akan berdampak perbaikan \ekonomi masyarakat itu sendiri, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,"bebernya.


Politisi Partai Nasional Demokrat ini juga menargetkan akan terus memperbaiki hutan gundul, daerah aliran sungai yang kritis dengan penanaman pohon sebanyak mungkin. Menurutnya, ada kesan program tanam pohon belum terlihat dampaknya.


"Kita sedang memikirkan jenis pohon yang ditanam dalam kurun waktu 4 tahun kedepan sudah terlihat seperti hutan,"terangnya.


Lebih lanjut, Sitimengatakan, Kementrian yang dipimpinnya saat ini sedang mengevaluasi berbagai perijinan terkait pemanfaatan hutan milik negara atau hutan rakyat agar kedepannya tidak ada lagi pembabatan hutan.


"Perijinan akan kita tinjau ulang. Termasuk pembuatan perijinan pada kementrian kehutanan dan lingkungan hidup yang butuh waktu lama akan coba dipersingkat waktunya, agar tidak ada lagi kasus masyarakat yang menjual hasil hutan miliknya berurusan dengan polisi karena tidak memiliki surat membawa kayu," papar Siti. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya