Butuh Waktu Lama Ungkap Korupsi Haji, Ini Alasan KPK

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penetapan Tersangka atas Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2012-2013 membutuhkan waktu yang cukup lama.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Bambang mengungkapkan, salah satu alasannya adalah terkait adanya temuan KPK mengenai dugaan korupsi terkait ibadah Haji yang juga terjadi pada tahun 2010-2011.
SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika


"Karena memang ada temuan, dan temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," kata Bambang, di kantornya, Senin 17 November 2014.

Menurut Bambang, KPK saat ini masih mengkaji apakah ada keterkaitan antara kasus Haji tahun 2012-2013 dengan bukti-bukti temuan baru dalam pengembangan kasus Haji yang mengarah ke tahun 2010-2011.


"Sampai sekarang putusannya adalah kita ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti," tutur Bambang.


Selain itu, kendala lain dalam penyidikan kasus ini menurut Bambang adalah karena sebagian tempat terjadinya perkara berada di luar negeri, dalam hal ini Arab Saudi.


"Kemarin itu lebaran Haji,
nah
praktis kita tidak bisa sama sekali pergi ke sana karena kondisinya seperti itu," imbuh dia.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan korupsi ibadah haji juga terjadi pada penyelenggaraan tahun 2010-2011.


Zulkarnain menyebut indikasi tersebut ditemukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.


"Setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya. Yang tadinya kita konsentrasi tahun 2012-2013, ternyata tahun 2010-2011 ada," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat 14 November 2014.


Namun Zulkarnain enggan menjawab saat disinggung apakah ada dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2010-2011. Dia hanya mengatakan dugaan itu juga menjadi dasar kenapa KPK hingga saat ini masih belum menahan Suryadharma Ali.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan salah satu alasan KPK belum menahan SDA adalah karena kasus haji merupakan kasus yang cukup rumit.


"Saya belum bisa memastikan, kapan Pak SDA itu akan resmi ditahan. Tetapi, ketika nanti cukup kelengkapan atas dua alat bukti yang ada, itu menggambarkan gurita struktur dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," kata Busyro di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.


Hal itu diakuinya menjadi kendala untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini selain Suryadharma. "Kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti, kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain. Itu tinggal soal waktu saja," ujarnya.


Terkait penyidikan perkara ini, Busyro menambahkan, KPK masih fokus kepada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering serta pemondokan.


Mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan karena kasus ini, menurut Busyro, angkanya masih belum pasti. Namun, Busyro menyebut nilai kerugiannya mencapai triliunan.


"Kalau keseluruhan itu Rp1,1 triliun. Tapi, masih tentatif atau prediksi awal," katanya.


Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.


Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur soal korupsi yang merugikan negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya