Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 17 November 2014, menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Jalan Jenderal Soeharto, Kupang, NTT.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007, senilai Rp77 miliar.
Baca Juga :
Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007, senilai Rp77 miliar.
Setidaknya dari dua ruang tempat penyimpanan berkas dan arsip Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah NTT, penyidik berhasil mengambil sejumlah dokumen untuk dicocokan dengan dokumen yang telah dimiliki. Beberapa staf di dinas tersebut juga ikut dimintai keterangan.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA itu dilakukan oleh 10 orang penyidik itu juga mengamankan tiga unit CPU komputer dan beberapa dokumen terkait pelaksanaan, pendanaan kegiatan PLS.
Sejumlah personel Brimob dari Polda NTT lengkap dengan senjata laras panjang ikut dilibatkan untuk mengamankan jalannya penggeledahan.
Sebagaimana diketahui, sejak September 2014 lalu, KPK telah resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, NTT dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam perkara itu sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Marten Dira Tome, mantan Kasubdin PLS NTT yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. Diduga, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp59 miliar.
(
Frist Floris/Kupang, NTT
)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setidaknya dari dua ruang tempat penyimpanan berkas dan arsip Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah NTT, penyidik berhasil mengambil sejumlah dokumen untuk dicocokan dengan dokumen yang telah dimiliki. Beberapa staf di dinas tersebut juga ikut dimintai keterangan.