Petugas Keamanan Sodomi 5 Pelajar, Modusnya Ukur Tinggi Badan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
- Seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan atau satpam ditangkap aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia dilaporkan telah menyodomi lima pelajar sekolah menengah pertama di Mataram.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Pelaku berinisial AB (23 tahun) tercatat sebagai warga Cakranegara, Mataram. Ia merupakan perantau asal Denpasar, Bali. Dia bekerja sebagai satpam piket di Bandara Internasional Lombok, NTB.
Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya


Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram, AKP Agus Dwi Ananta, aksi AB dilakukan dengan modus melakukan penelitian mengukur tinggi badan anak. Lalu, dia menunjukkan video adegan mesum pasangan sejenis di ponselnya kepada calon korban. Saat calon korban terlihat terangsang, pelaku melepaskan pakaian kemudian menggaulinya.


Ada lima remaja pelajar SMP yang menjadi korbannya dan semuanya laki-laki. Perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah tanah kosong di wilayah Rembiga, Mataram.


AKP Agus Dwi Ananta mengatakan, AB mengaku melakukan itu karena diputus pacar perempuannya. Ia mengaku kerap diselingkuhi gadis yang dicintainya. Lalu, dia gelap mata dan memilih memuaskan nafsunya kepada sesama jenis.


Polisi menangkap AB setelah seorang korbannya melapor kepada petugas pada Sabtu akhir pekan lalu. Dia diringkus saat sedang merayu calon korbannya.


"Rata-rata korbannya masih SMP semua, mereka ada yang dibayar untuk mau disodomi, dan ada yang diimingi sejumlah uang," kata Agus di Mataram, Senin, 17 November 2014.


Polisi menyita sebuah sepeda motor dan tiga ponsel pelaku yang di dalamnya terdapat lebih 150 film mesum pasangan sejenis.


Selain dari keterangan saksi dan korban, penangkapan terhadap pelaku diperkuat bukti visum korban, yang terdapat luka seperti memar di bagian anus. Korban mengaku masih merasakan sakit pada organ buang hajatnya. Diduga kuat perbuatan pelaku sudah sering dilakukan. Polisi memperkirakan korban lebih lima orang.


"Saya mengimbau bagi yang mengaku sebagai korban diharapkan melapor ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Mataram, karena melihat dari gelagat pelaku, dimungkinkan korban lebih dari lima orang,” ujar Agus.


Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya