- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Tim jaksa eksekotur Kejaksaan Agung menyita seluruh aset terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, yang disimpan di Bank Indonesia.
"Barang yang disita (aset Gayus di BI) banyak, ada enam dus. Isinya itu berupa uang dan valas. Itu saja dulu, nanti ada keterangan lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony S Spontana di kantornya, Senin 17 November 2014.
Seperti diketahui, bekas pegawai Dirjen Pajak itu memiliki rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang juga merupakan aset yang disita. Tony mengatakan, hingga saat ini tim penyidik eksekutor masih berada di BI melakukan penyitaan.
"Tim penyidik masih di Bank Indonesia, penyitaan masih berlangsung," katanya.
Sementara itu, aset milik Gayus yang disita itu adalah uang tunai sebesar Rp74 miliar di BI berupa pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta 31 emas batangan. Aset itu akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus, dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu, Gayus juga diwajibkan harus membayar denda Rp1 miliar.
Bayu Januar/Jakarta (asp)