Jaksa Sita Aset Gayus, Datangi Bank Indonesia

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyita seluruh aset terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hari ini, Senin 17 November 2014.
Degradasi di Depan Mata, Ini Pesan Widodo Cahyono Putro untuk Arema FC

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tim Jaksa eksekutor pagi ini mendatangi Bank Indonesia untuk mengeksekusi aset milik mantan pegawai pajak itu untuk dikembalikan ke negara. Penyitaan sebetulnya telah dilakukan pada 2010 lalu dan dititipkan ke BI.
Kubu Ganjar Beberkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Soroti Pelanggaran Etika hingga Abuse of Power

"Hari ini dieksekusi. Rencana pagi ini jaksa akan ke BI," kata Tony T Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

Namun Tony belum bisa menjelaskan aset-aset apa saja yang akan di eksekusi jaksa dari Gayus. "Informasinya baru itu. Nanti kami update lagi," kata Tony.

Seperti diketahui, harta Gayus Tambunan yang disita oleh Kejagung berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya adalah uang Rp74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Gayus memiliki rekening dan deposito yang disimpan di BI, sekarang akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Dalam kasus penggelapan pajak itu, Gayus dihukum hingga 30 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya