KPK: Korupsi Haji Juga Terjadi Tahun 2010-2011

Jemaah haji di Tanah Suci
Sumber :
  • VIVAnews/Umi Kalsum
VIVAnews
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ternyata tidak hanya terjadi pada tahun 2012-2013 saja. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya indikasi dugaan korupsi ibadah haji juga terjadi pada penyelenggaraan tahun 2010-2011.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, indikasi tersebut ditemukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia


"Setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya. Yang tadinya kita konsentrasi tahun 2012-2013, ternyata tahun 2010-2011 ada," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat 14 November 2014.


Namun Zulkarnain enggan menjawab saat disinggung apakah ada dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2010-2011. Dia hanya mengatakan dugaan itu juga menjadi dasar kenapa KPK hingga saat ini masih belum menahan Suryadharma Ali.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan salah satu alasan KPK belum menahan SDA adalah karena kasus haji merupakan kasus yang cukup rumit.


"Saya belum bisa memastikan, kapan Pak SDA itu akan resmi ditahan. Tetapi, ketika nanti cukup kelengkapan atas dua alat bukti yang ada, itu menggambarkan gurita struktur dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," kata Busyro di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.


Hal itu diakuinya menjadi kendala untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini selain Suryadharma. "Kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA, kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti, kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain. Itu tinggal soal waktu saja," ujarnya.


Terkait penyidikan perkara ini, Busyro menambahkan, KPK masih fokus kepada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering serta pemondokan.


Mengenai jumlah kerugian negara yang disebabkan karena kasus ini, menurut Busyro, angkanya masih belum pasti. Namun, Busyro menyebut nilai kerugiannya mencapai triliunan.


"Kalau keseluruhan itu Rp1,1 triliun. Tapi, masih tentatif atau prediksi awal," katanya.


Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.


Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara. Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur soal korupsi yang merugikan negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya