KPK Siap Telusuri Rekam Jejak Calon Dirjen Pajak

Menteri Keuangan
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan lelang jabatan. Lelang jabatan dilakukan untuk menyeleksi orang-orang yang akan menempati Eselon I.

"Jadi, kita dengan melakukan acara seleksi terbuka ini, berharap itu sudah bisa dilakukan, dan tentunya bantuan KPK akan dibutuhkan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 November 2014.

Bambang menuturkan, KPK memang meminta pelaksanaan promosi jabatan itu dilakukan secara terbuka. Namun, dia menyebut bahwa pelibatan lembaga anti rasuah dalam lelang jabatan hanya pada bagian akhir saja.

"Tetapi, tidak dalam tahap awal. Ketika sudah menjelang bagian akhir, kita akan konsultasi dengan KPK," imbuh Bambang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Bambang juga menyinggung mengenai seleksi terbuka jabatan di Kementerian Keuangan. Dia mengatakan, pelibatan KPK bisa dilakukan seperti seleksi calon Menteri Kabinet Kerja sebelumnya.

"Ini mungkin bisa juga melibatkan tracking yang seperti dilakukan waktu
menteri beberapa waktu yang lalu. Disambut dengan baik lah oleh KPK," ujar Johan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mengumumkan prasyaratan lelang jabatan eselon I. Tidak hanya posisi sebagai Direktur Jenderal Pajak yang akan dilelang, posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan dua jabatan staf ahli juga akan dilelang.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, menjelaskan secara struktural pangkat yang akan dilelang untuk , yaitu eselon 1A, sedangkan staf ahli memiliki pangkat 1B.  "Jadi, ada empat tempat jabatan," ujarnya, Selasa malam 11 November 2014.

Pendaftaran lelang akan diumumkan oleh Panitia seleksi yang telah dibentuk di website resmi Kementerian Keuangan, yaitu www.kemenkeu.go.id. Persyaratannya antara lain, untuk jabatan BKF dan staf ahli harus pegawai negeri sipil dengan pangkat minimal 4 B.

Diutamakan lulusan S3 untuk jabatan kepala BKF dengan masa kerja di lingkungan instansi pemerintahan minimal tiga tahun. Dan, S2 jika ingin mendaftar sebagai staf ahli dengan masa kerja minimal dua tahun.

"Sementara itu, Dirjen Pajak diutamakan S2 dengan masa kerja minimal empat tahun," katanya. Selengkapnya []

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

(asp)

Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024