KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Gubernur Riau di Cibubur

Gubernur Riau Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Kamis 13 November 2014.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Rekonstruksi dilakukan di rumah yang beralamat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. "Iya, di Cibubur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur


Menurut Priharsa, dalam rekonstruksi itu, pihaknya juga turut membawa dua orang tersangka dalam perkara ini. Yakni, Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun serta pengusaha, Gulat Manurung.


Annas terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 08.00 WIB dengan memakai mobil tahanan. "Saya mau rekonstruksi," ujar dia singkat sambil masuk ke Gedung KPK.


Annas kemudian terlihat kembali dibawa petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan. Tidak hanya Annas, Gulat Manurung pun tampak masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.


Di belakang mobil tahanan, terlihat ada tiga mobil tim KPK yang juga dikawal oleh Petugas Kepolisian. Rombongan terlihat meninggalkan Gedung KPK pada sekitar pukul 09.25 WIB.


Diketahui, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.


Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.


KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000.


Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.


Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya