Penghina Prabowo Subianto di Facebook Menyesal

Facebook
Sumber :
  • digitaltrends.com

VIVAnews - Sidang kedua kasus penghinaan terhadap Prabowo Subianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12 November 2014. Sidang dengan terdakwa Bram Jupon Janua (31 tahun), menghadirkan saksi ahli, Yusuf Yakobus Setiabudi.

‎Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Manungku, mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Satuan Pengaman (Satpam) itu melalui media sosial Facebook.

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?

Akibat menghina capres Prabowo melalui status Facebook, terdakwa Bram terancam pidana 6 tahun penjara.

Saksi ahli, Yusuf Yakobus Setiabudi yang juga Rektor Universitas Pelita Harapan Surabaya, meminta kepada majelis agar memperhatikan tiga hal.

"Pertama yang perlu diperhatikan adalah subjektivitas pencemaran nama baik. Karena jika orang yang dicemarkan sudah memaafkan, seharusnya perkara sudah selesai," ujar Yusuf.

‎Kedua, lanjut Yusuf, tentang cara penyebaran dan pemahaman terdakwa. "Apakah terdakwa tahu jika akibat status yang ditulis di akun Facebooknya, mengakibatkan orang lain tercemar namanya," kata Yusuf.

Meski dalam perkembangannya, Prabowo sudah memberikan maaf‎. Namun Korps Brimob belum memaafkan perbuatan terdakwa, sehingga kasus tersebut berlanjut ke persidangan.

Sementara itu, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia menulis status di Facebook pada bulan Juli lalu hanya iseng, tidak bermaksud menghina Prabowo Subianto.‎

"Saya tidak pernah berpikir ini akan berlanjut ke pengadilan, saya tidak bermaksud menghina," ujar Bram.

Bram menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Prabowo Subianto dan institusi Brimob, karena telah dirusak nama baiknya.

Kasus ini bermula ketika Brama yang berprofesi sebagai Security di Pelabuhan Tanjung Perak menulis status dengan menjelekkan Prabowo Subianto.

Anak tukang kebun di Markas Kompi 4 Detasemen A Brimob Polda Jawa Timur itu menulis status di akun Facebook dengan nama Bripda Candra Tanzil. Di musim Pilpres lalu, Brimob palsu itu mengaku berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan capres lain.

‎Meski pihak Prabowo sudah memaafkan perbuatan Bram, namun kasus tersebut terus berlanjut ke persidangan, karena pelapor dari pihak Brimob belum memaafkan.‎

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bram dengan pasal 27 ayat 3 Juncto pasal ‎45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun.

Ade Rai di Vindes

10 Makanan Wajib Dihindari Jika Ingin Awet Muda Seperti Ade Rai, Nomor 2 Paling Sulit

Ade Rai yang merupakan seorang binaragawan terkenal, mengungkapkan beberapa jenis makanan yang harus dihindari agar tetap menjaga kebugaran dan kesegaran kulitnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024