Penyebab Pesawat Asing Kerap 'Lecehkan' Indonesia

Pesawat asing asal Singapura dilepas
Sumber :
  • VIVAnews/Aceng Mukaram

VIVAnews - Maraknya pelanggaran di wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing yang melintas tanpa izin menunjukkan kedaulatan negara di udara masih lemah. 

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya

Komandan Lapangan Udara Adisutjipto Yogyakarta Marsekal Pertama Yadi I Sutanandika mengatakan pesawat asing yang nekat melewati wilayah udara Indonesia akan tertangkap radar milik TNI AU atau radar sipil milik Kementerian Perhubungan.

"Itu menunjukkan mereka tidak menghormati kedaulatan udara NKRI," katanya, Rabu 12 November 2014.

Menurutnya, pesawat asing yang melintas dan tertangkap pesawat milik TNI sepenuhnya bukan pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang pesawat namun operator maskapai penerbangan yang bersangkutan.

"Pesawat dari negara tetangga kita seperti Australia sering melanggar wilayah udara Indonesia. Namun bukan penumpangnya yang melanggar tetapi operator maskapai yang bersangkutan yang melanggar," ujarnya.

Di sisi lain, meski pelanggar wilayah udara NKRI ditangkap, namun TNI AU tidak memiliki kewenangan untuk menyidiknya. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 399 menyebutkan penyidiknya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Perhubungan.

"Ini juga yang menjadi kendala TNI AU untuk menangani pelanggaran wilayah udara NKRI," katanya.

Namun ada harapan dari TNI AU menyidik pelanggar udara dengan usulan dari panglima TNI agar TNI AU juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggar wilayah NKRI.

"Namun karena ini menyangkut UU maka harus juga dibicarakan dengan DPR," ujarnya.

Meski belum memiliki kewenangan menyidik pelanggar wilayah udara, namun TNI AU siap untuk menertibkan pelanggar udara dengan pesawat jet yang dimiliki TNI AU.

"TNI AU siap menjaga kedaulatan udara NKRI," katanya.

Lebih jauh Yadi mengatakan pemerintah seharusnya memberikan denda yang lebih besar kepada pelanggar wilayah udara. Sehingga timbul rasa jera. Selama ini pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia yang tertangkap pesawat TNI AU dendanya hanya US$6 ribu.

"Denda itu terlalu murah bagi pelanggar wilayah udara NKRI," ujarnya. (ita)

Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024