KPK Kembali Periksa Ketua MPR di Kasus Korupsi Izin Lahan Hutan

Ketua MPR Zulkifli Hasan Datangi KPK
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVAnews
Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 12 November 2014.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Politikus Partai Amanat Nasional itu terlihat hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi ajudannya. Zulkifli mengaku kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau.
Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami


"Kemarin Bogor, hari ini Riau," ujar Zulkifli di gedung KPK. Dalam perkara ini Zulkifli akan dperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan RI.


Selasa kemarin, Zulkifli telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, diantaranya Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala.


Sementara untuk pemeriksaan hari ini, Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka.


Sebelumnya, Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mengaku bahwa ia pernah mengajukan rekomendasi terkait revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke pihak Kementerian Kehutanan. Bahkan, Annas menyebut bahwa rekomendasi yang diajukannya telah sampai ke tangan Menteri Kehutanan pada saat itu, Zulkifli Hasan.


"Ada izin dari menteri. Siapa itu? Pak Zulkifli Hasan," kata Annas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Namun menurut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan bahwa Kemenhut belum menindaklanjuti izin rekomendasi alih fungsi lahan hutan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.


Baca selengkapnya []


(
Christie Dewi
)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya