Antasari Harap Pengirim SMS Gelap ke Nasrudin Terungkap

Sidang Gugatan Antasari Azhar
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menyebut kepolisian tidak serius mengungkap kasus pesan pendek atau SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 2009. 
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Padahal Majelis Hakim dalam sidang praperadilan 2013 memerintahkan agar polisi meneruskan penyidikan pembuat SMS gelap yang disangkakan dikirim oleh Antasari kepada Nasrudin sebagai korban pembunuhan.
Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Saya gugat Kapolri dan Kapolda terkait SMS itu. Apabila penyidik tidak bisa menyelesaikan, jadi harus dihentikan penyidikan," ujar Antasari.
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu menuturkan, meski pada sidang praperadilan pertama tahun 2013 lalu majelis hakim yang dipimpin Didiek Setyo Handono, memutuskan bahwa gugatan yang ia layangkan ditolak karena sumir. Sebab dalam gugatan itu dia meminta penyidik untuk membuktikan siapa pembuat SMS itu.

"Hasil putusan sidang praperadilan saya dulu ditolak karena dianggap terlalu sumir," ujarnya.

Antasari berharap, agar polisi serius menyidik kasus SMS gelap itu hingga terungkap siapa pembuat pesan ancaman tersebut. Sehingga pembuat SMS gelap itu diadili.

"Jadi tahu siapa pembuat SMS itu. Hal itu nanti akan saya jadikan novum (bukti baru) tambahan," imbuhnya.

Sebelumnya dalam gugatan praperadilan pada 2013, majelis hakim dalam putusan itu memerintahkan penyidik agar melakukan penyidikan SMS gelap tersebut. Namun Antasari menyesalkan, sejak putusan tersebut, pihak polisi hingga sekarang tidak pernah melakukan penyidikan.

"Kami tidak tahu kenapa tidak ada penyidikan oleh Polisi, saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya