Kasus Bioremediasi, Bos Chevron Dipenjarakan di LP Sukamiskin

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas
- Tim eksekutor Kejaksaan mengeksekusi General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, pada Jumat 7 Nopember lalu. Bachtiar terbukti melakukan pidana perkara korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara Rp100 miliar.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

"Benar, kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu, setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Teguh, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 10 November 2014.
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani


Teguh mengatakan jaksa menjebloskan Bachtiar ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, berdasarkan putusan MA, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun.


"Jadi, dari Riau, kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin untuk dieksekusi," ujar Teguh.


Untuk diketahui, jaksa menahan Bachtiar pada 2012 lalu. Dia kemudian 'dibebaskan' karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya. Namun demikian, perkaranya justru terbukti di pengadilan.


Selain Bachtiar, dua terpidana lain dalam kasus ini yang sudah diekskusi adalah Dirut PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo.


Sementara berkas perkara tiga terdakwa lain dari PT CPI yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, masih dalam proses di MA.


Satu terdakwa lagi, yaitu eks GM PT CPI, Alexiat Tirtawidjaja, masih belum tersentuh hukum. Itu karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat berada di Amerika Serikat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya