Sumber :
- VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang).
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjanarko, memerintahkan Muhammad Tamzil tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, selama menjalani proses hukum.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjanarko, memerintahkan Muhammad Tamzil tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, selama menjalani proses hukum.
"Setelah hakim mempertimbangkan, kami belum bisa memenuhi permintaan Saudara (untuk tidak ditahan di Lapas Kedungpane Semarang)," kata Hakim.
Tamzil didakwa melakukan korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 senilai Rp21,8 miliar. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Namun sebanyak Rp1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan, dan uang kerugian tersisa Rp1 miliar.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rusllin, dan Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani. Mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi tersebut, Majelis Hakim bahkan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Tamzil dan kuasa hukumnya. Eksepsi dinilai tidak beralasan.
"Eksepsi tidak cukup beralasan. Surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan dasar, sehingga berhak untuk dilanjutkan," kata Hakim Antonius Widjanarko saat membacakan amar putusan sela.
Hakim memutuskan agar perkara yang menjerat Tamzil tetap dilanjutkan. Sebab surat dakwaan yang disusun Jaksa dinilai cukup untuk dijadikan dasar persidangan, yakni telah sesuai ketentuan syarat formal dan materi pembuatan surat dakwaan.
Dalam persidangan itu, Tamzil tampak kesal terhadap sejumlah pewarta yang meliput persidangan. Bahkan, dia sempat mengatakan tidak ingin diliput.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Setelah hakim mempertimbangkan, kami belum bisa memenuhi permintaan Saudara (untuk tidak ditahan di Lapas Kedungpane Semarang)," kata Hakim.