Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2014

BMDTP
Sumber :
VIVAnews - Untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau lebih dikenal BMDTP. BMDTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan batas pinjaman tertentu untuk sektor yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. BMDTP tidak dapat diberikan restitusi dan vooruitslag. 
Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah

BMDTP bertujuan untuk menurunkan biaya bahan baku produksi barang dan/atau jasa, dengan mengurangi komponen bea masuk dari harga bahan baku, sehingga harga jual dapat diturunkan dan bersaing dengan produk dari negara lain. Alasan lain, untuk meningkatkan daya saing industri sektor tertentu, memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan penerimaan negara dari sumber lain. 
Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

BMDTP
Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Kriteria penilaian agar mendapatkan BMDTP sebagai berikut:

a. Diberikan kepada industri, dengan kriteria penilaian : 
Memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi konsumen; 
Meningkatkan daya saing; 
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan 
Meningkatkan pendapatan negara

b. Untuk perusahaan dengan persyaratan :
Tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlahdan/atau jenis barang yang mendapatkan BMDTP selama 1 (satu)tahun terakhir;
Tidak memiliki utang bea masuk, cukai dan PDRI yang telah lewat jatuh tempo;
Mempunyai RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Instansi Pembina Sektor; dan
Mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai 

c. Diberikan atas barang dan bahan, dengan ketentuan : 
Belum diproduksi di dalam negeri;
Sudah diproduksi di dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi; dan
Sudah diproduksi dalam negeri, namun belum mencukupi kebutuhan 

d. Tidak diberikan kepada barang dan bahan:
Pembebanan Bea Masuk (BM) nol persen;
Pembebanan BM 0 persen berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional;
Dikenakan BM Anti Dumping/BM Anti Dumping Sementara, BM Tindakan Pengamanan/BM Tindakan Pengamanan Sementara, BMImbalan, atau BM Tindakan Pembalasan;
Diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di TPB; dan
Diimpor oleh perusahaan yang mendapat fasilitas KITE 

Meskipun fasilitas BMDTP diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BMDTP bukan berdasarkan amanat UU Kepabeanan akan tetapi berdasarkan amanat UU APBN. Masa berlaku BMDTP adalah satu tahun sampai 31 Desember sesuai dengan berlakunya tahun anggaran. Permohonan dapat diajukan, sampai dengan akhir tahun dengan realisasi impor hanya sampai akhir tahun.

BMDTP

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan belanja subsidi untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014 (BMDTP TA 2014). Kemudian, disusunlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2014. Dalam PMK tersebut mengatur pemberian BMDTP atas, 
1. Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri;       
2. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau     
3. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnyabelum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.

Namun tidak termasuk:
1. Barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar nol persen;       
2. Barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar nol persen berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;      
3. Barang dan bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;       
4. Barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau       
5. Barang dan bahan yang ditujukan untuk perusahaan yang mendapatfasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Sesuai dengan penilaian atas kriteria tersebut ada sebanyak 16 sektor industri yang memenuhi penilaian atas kriteria tersebut, yaitu kapal, plastik, kendaraan bermotor, kemasan infus, elektronika, alat tulis, alat besar, alat berat, telekomunikasi, karpet, kabel serat optik, resin, smard card, turbin uap, alat rumah sakit, dan pakan ternak.

Kepada 16 sektor tersebut, dialokasikan dana BMDTP melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Tahun Anggaran 2014 untuk masing-masing sektor industri, dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 117/PMK.011/2014 sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.011/2014, sekaligus ditentukan besaran pagu masing–masing sektornya.
 
Sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pengajuan permohonan, pengadministrasian dan pertanggungjawaban dokumen sehubungan dengan pemberian BMDTP, disusunlah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian BMDTP untuk masing-masing sektor industri. Dalam Perdirjen tersebut, diuraikan pengaturan dan penegasan mengenai:
1. Tata cara pemberian fasilitas BMDTP tahun anggaran 2014;
2. Tata cara dan persyaratan dokumen permohonan dalam rangka pemberian fasilitas BMDTP tahun anggaran 2014;
3. Penyelesaian administrasi mengenai pelaksanaan BMDTP Tahun Anggaran 2014; dan
4. Pelaporan realisasi impor dan pertanggungjawaban pemberian fasilitas BMDTP tahun anggaran 2014.

BMDTP

Dalam BMDTP Tahun Anggaran 2014 barang dan bahan yang mendapatkan BMDTP dapat diperoleh dari Gudang Berikat (GB). Pelaksanaan pengeluaran barang dari Gudang Berikat kepada perusahaan dengan mendapatkan BMDTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk tujuan diimpor untuk dipakai.

Proses pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat/BC 2.5 dilaksanakan dengan mencantumkan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDTP pada kolom E angka 12, dan memasukkan nilai BMDTP pada kolom “dibayar”. 

Untuk setiap pengeluaran barang dari Gudang Berikat, pengusaha GB/PDGB harus membuat surat peryataan yang menyatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDTP, pengusaha GB/PDGB mengeluarkan barang dari GB kepada perusahaan penerima BMDTP dengan mencantumkan jumlah dan jenis barang.

Terkait dengan perubahan Pemberitahuan Pabean Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat/BC 2.5 telah diusulkan untuk menambahkan kolom “Ditanggung Pemerintah”, sedangkan proses pengeluaran barang dari GB tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang pemberitahuan pabean impor.

Penetapan BMDTP selalu dilakukan setiap tahun, akan tetapi pengeluaran aturan ketetapannya dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan UU APBN kemudian PMK sektor, Peraturan Kementerian Perindustrian, penetapan DIPA dan Perdirjen BC, sehingga pelaksanaan pemberian BMDTP terkadang cepat dan terkadang lambat. Seperti disampaikan oleh Kasi Pembebasan II Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Hari Setiayadi, bahwa untuk BMDTP TA 2014 termasuk terlambat.

“Memang untuk pelaksanaan BMDTP Tahun Anggaran 2014 baru dapat diberikan pada bulan September. Hal ini dikarenakan dalam membuat aturan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Badan POM selaku pembina industrinya. DJA, DJBC, BKF selaku perumus dan pelaksana kebijakannya,” ujar Hari. Walaupun berlaku beberapa bulan, Hari berharap BMDTP dimanfaatkan dengan maksimal. (Webtorial)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya