Aksi Heroik Seorang Polisi Bubarkan Geng Motor Bersenjata

geng motor Pekanbaru
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

VIVAnews - Seorang polisi di Semarang, Jawa Tengah, dengan gagah berani membubarkan suatu geng motor. Mereka bermaksud melakukan aksi kejahatan di Kota Lumpia itu.

Adalah Brigadir Risky Suko, anggota Polisi Sektor Mijen, yang sendirian membubarkan aksi nekat geng motor saat tengah patroli malam. Bahkan, Risky berani menangkap satu anggota geng yang menenteng senjata tajam berjenis parang.

Aksi heroik sang polisi terjadi pada Minggu 2 November 2014 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Seperti biasa, Risky mendapat jatah tugas patroli malam di wilayahnya. Namun, langkahnya sempat terhenti saat melintas di Jalan RM Hadi Soebeno, tepatnya di depan Perumahan Jatisari, Kelurahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang.

Risky, yang berpatroli sendirian, melihat sejumlah kendaraan protolan yang dikendarai 10 remaja geng motor. Bukannya memanggil petugas lain, Risky justru menghampiri kerumunan geng motor tersebut.

Saat menginterogasi kerumunan itu, satu pemuda bahkan terlihat melakukan perlawanan dengan menenteng senjata tajam jenis parang. Beruntung, sang polisi dengan sigap membekuk pemuda yang diketahui bernama Rifki Hidayat alias Dul, (18). Sementara, kawan-kawannya kabur dengan menancap gas motornya.

Sang polisi akhirnya membawa Dul ke tahanan Mapolsek Mijen dengan bukti parang sepanjang 22 centimeter. Namun, saat dimintai keterangan, Dul mengelak dituduh hendak melakukan aksi perampokan menggunakan parang.

"Enggak Pak, saya bawa parang hanya untuk jaga-jaga kalau ada perampasan," ujar Dul saat dimintai keterangan dalam gelar perkara di Mapolsek Mijen, Sabtu 8 November 2014.

Kapolsek Mijen Kompol Suratmin mengatakan, saat hendak ditangkap Brigadir Risky, para remaja itu kalang kabut berbalik arah untuk melarikan diri. Sedangkan Dul yang masih menenteng parang berusaha membonceng ke atas kendaraan lagi. Namun Brigadir Risky meringkus dengan cara ditarik.

"Senjata tajam tersebut berhasil direbut dan diamankan," ungkap Suratmin.

Tersangka bersama geng motor lain diduga hendak melakukan aksi kriminal. Namun diketahui oleh petugas yang sedang melakukan patroli sebagai antisipasi adanya tindak pencurian dan perampasan.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

"Tersangka terbukti membawa atau menguasai senjata tajam. Maka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tegas Suratmin. (ren)

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024