Pengamat: Identitas Agama di KTP Kerap Jadi Masalah

Ilustrasi/Alat baca kartu (card reader) e-KTP.
Sumber :
  • VIVAnews / Amal Nur Ngazis
VIVAnews -
Menilik Bayang-bayang Masa Depan Indonesia dalam Ramalan Jayabaya
Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menilai pencantuman jenis agama di KTP, menjadi salah satu sumber masalah di tingkatan masyarakat. Publik menjadi terbentur ketika hendak berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ketiadaan status agama mereka dalam negara.

Persib Bandung Tetap Waspadai Borneo FC yang Pincang

"Problem yang kerap muncul di masyarakat,  diantaranya soal pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman, " kata Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, Sabtu 8 November 2014.
Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online


Perihal agama, kata dia, negara hanya mempunyai tiga kewajiban. Yakni menghormati (to respect), memenuhi/melayani (to ful fill), dan melindungi (protect). Konsep dasar ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik.


“Jadi negara dalam perspektif hak asasi tidak ada hak untuk mengatur agama. Kalau mencantumkan identitas agama itu sudah mengatur artinya sudah melanggar hak asasi,” ujar alumnus program doktoral Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga itu.


Kendati begitu, ia berharap seiring dengan keinginan Kementerian Dalam Negeri untuk meniadakan kolom agama tersebut, salah satu pelajaran yang dapat dipetik saat ini adalah bahwa setiap penyelenggara pemerintahan tak diperbolehkan lagi untuk memaksa warganya mencantumkan identitas agama mereka.


"(Sering) Pihak kecamatan yang bertugas membuatkan KTP kerap memaksa penganut penghayat kepercayaan supaya KTP-nya diisi identitas agama resmi negara. Jadi iharapkan tak ada lagi pejabat kecamatan yang memaksa penghayat untuk beridentitas agama, " katanya.


Koordinator Divisi Advokasi eLSA, Yayan M Rorani, menambahkan, selama mendampingi kelompok penghayat di Jateng persoalan yang menimpa penghayat kepercayaan  sangat kompleks. Diantaranya soal pendidikan agama umum, pembangunan tempat ibadah dan pencatatan perkawinan.


Meski demikian, akan banyak kepentingan politik yang terganggu dengan penghapusan identitas agama. “Yang paling jelas terganggu kepentingannya adalah kementerian agama, jika identitas agama dihapuskan. Karena selama ini Kementerian Agama mengurus soal agama,” kata Yayan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya