Usai Dugem, Gadis 15 Tahun Diperkosa Kakak Teman

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews
Mendagri Tekankan Tiga Poin Penting pada Pertemuan Tingkat Menteri Forum Air Sedunia Ke-10
- Kasus pemerkosaan kembali menimpa gadis di bawah umur di Semarang, Jawa Tengah. Kali ini korbannya adalah seorang gadis berinisial GF, yang masih berusia 15 tahun. Ia dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria, yang tak lain adalah kakak temannya.

Viral Penyandang Autisme Raih Rekor Muri, Main Drum dengan Lagu Terbanyak Secara Non Stop

Peristiwa tragis yang menimpa GF bermula saat dia diajak hura-hura (dugem) di sebuah kelab malam di Semarang oleh sabahatnya, ST (17), pada 4 November 2014 lalu. Kemudian mereka ikut dugem hingga dini hari.
OJK Izinkan BPR dan BPRS Melantai di Bursa, Begini Syaratnya


Lelah, sekitar pukul 03.00 dini hari, mereka akhirnya memilih pulang ke rumah ST di daerah Pekunden Semarang untuk beristirahat. GF pun seketika menyanggupi untuk tidur di rumah sahabat sejatinya tersebut.


Namun, ketika berada di rumah ST justru menjadi awal kejadian menyeramkan dalam hidup GF. Gadis manis itu harus merelakan mahkotanya dicuri oleh orang yang tak lain adalah kakak kandung ST bernama Adit.


Korban yang saat itu dalam kondisi setengah sadar ditinggalkan sendiri oleh ST di kamarnya. Adit, kakak korban tiba-tiba menyergap datang ke kamar tersebut dan seketika itu pula memperkosa korban.


"Pelaku memaksanya melakukan hubungan suami istri, saat itu kondisinya setengah sadar, ia tidak bisa melawan, " tutur kerabat korban yang enggan disebut namanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.


Tak cukup sampai disitu, setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam GF untuk tidak menceritakan kejadian tersebut  itu kepada orang lain.


Akibat kejadian itu, GF pun mengalami trauma psikis dan kerap terlihat murung di rumahnya. Sikap korban yang tiba-tiba berubah itu membuat keluarga curiga. "Dirumah dia sering terlihat murung. Kalau dia tidak cerita, mungkin saya tidak pernah tahu, " imbuh kerabat korban lain.


Awalnya, korban tak pernah menceritakan kejadian pahit yang menimpanya. Namun, setelah beberapa hari berselang, keluarga akhirnya curiga karena GF sering mengurung diri di kamar. Setelah bertanya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut.


Atas alasan itu, akhirnya pihak Keluarga GF yang merupakan warga Sendang Guwo, Tembalang Semarang melaporkan pelaku ke Mapolres Semarang, Jumat malam 7 November 2014.


Kini, kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan dengan nomor perkara LP/B/1781/XI/2014/Jtg/Restabes di Polrestabes Semarang. Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak, mengingat usia GF yang masih 15 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya