Menteri Lukman Hakim: Kolom Agama Harus Diisi

Menteri Agama Didesak Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
One Way Tol Kalikangung-Cipali Siang Ini Ditunda, Polri Ungkap Alasannya
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewajibkan seluruh warga negara untuk mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lukman tidak sepakat dengan ide bahwa kolom agama bisa dikosongkan.

Juergen Klopp Terkejut Liverpool Digasak Atalanta 0-3 di Anfield

"Intinya kalau dari Kementerian Agama, saya sebagai menteri berpandangan bahwa kolom agama itu tetap harus dipertahankan pada KTP," kata Lukman di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 7 November 2014.
Horor, Rudal Termonuklir Rusia Hantam Situs Listrik Ukraina


Menurut politikus PPP itu, identitas agama yang dianut setiap warga Indonesia penting karena bagaimanapun juga agama adalah sesuatu tidak bisa dipisahkan dalam realitas kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan pemerintahan.


"Identitas tidak hanya terkait nama, alamat tapi agama yang dianut," ujar dia.


Namun demikian, ujar dia, persoalan mengenai pengisian kolom agama, yang warganya beragama di luar enam agama yang ada dalam Undang-undang (UU), diserahkan pada masing-masing warga negara.


"Berpulang kepada mereka, bagaimana mengisi itu. Dari Kemenag kolom agama tidak boleh dihilangkan, itu tetap penting mengisinya bagaimana berpulang kepada warga negara," katanya.


Lukman mengungkapkan, pemerintah tengah mempersiapkan RUU umat beragama agar agama yag berada di luar UU saat ini bisa diakui. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Agama sedang menyerap aspirasi dari masyarakat, ormas, tokoh agama, dan LSM, yang nantinya RUU itu akan dibahas bersama DPR.


"Kami pemerintah tinggal melaksanakan apa yang menjadi perintah UU," ujar dia.


Untuk diketahui, pandangan Lukman ini berbeda dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo memperbolehkan warga negara tidak mengisi kolom agama bila ternyata kepercayaannya tidak berada dalam salah satu enam agama yang diakui itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya