Mendagri: Kolom Agama di KTP Boleh Dikosongkan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan semua warga negara yang memiliki agama atau kepercayaan di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu untuk mengosongkan statusnya di kolom agama pada KTP.

"Dalam UU baru enam agama yang ada. Kalau ingin ditambah harus ubah UU dulu. Tetapi dikosongkan kan nggak ada masalah," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 6 November 2014.

Kata dia, jangan sampai masyarakat yang punya agama dan kepercayaan lain di luar enam agama itu dipaksa untuk memasukkan agama tertentu.

Menurut Tjahjo, kolom agama dikosongkan hanya untuk sementara. Sebab, saat ini Kemendagri masih mengupayakan untuk berdiskusi dengan Kementerian Agama.

"UU kan tidak boleh dilanggar. Kita harus taat hukum. Tetapi keyakinan jangan diganggu, itu hak," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, agama lain di luar enam agama yang sudah diakui dalam UU, perlu diperjuangkan. Tjahjo berkeyakinan bahwa agama adalah hak setiap orang.

"Semangatnya, kita tidak ingin ikut campur terhadap orang yang memeluk agama dan keyakinannya sepanjang agama dan keyakinan itu tidak menyesatkan, mengganggu, akidahnya jelas, kitab sucinya juga jelas," Tjahjo menjelaskan.

Apalagi, kata Tjahjo, Indonesia bukan negara agama. "Saya dan Anda punya keyakinan sendiri-sendiri. Negara tidak boleh ikut campur, sembahyang di mana saja boleh," kata dia.

Baca juga:

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun


Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah


Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024