Kasus Judi Online, Seorang Polisi di Jawa Barat Jadi Tersangka

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024
- Instansi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.

Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang anggota kepolisian Polda Jawa Barat yakni AKP DS dan AKBP MB sebagai tersangka karena kasus suap judi online.
Anti Panik! Siapkan Dana Darurat Ini Agar Kebutuhan Mendesak Tak Ganggu Keuanganmu


Kali ini, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kepada seorang polisi yang juga anggota dari Polda Jawa Barat.


Menurut Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto, polisi tersebut berinisial Al dengan pangkat Brigadir.


"Al ini sebagai tersangka baru, peran Al diketahui sebagai penerima suap judi online," ujar Djoko di Mabes Polri, Rabu, 5 November 2014


Djoko mengatakan, meski hanya sebagai penerima, Al diduga telah menerima uang hasil suap tersebut senilai ratusan juta rupiah. "A ldiberikan uang oleh tersangka DS sebanyak Rp155 juta. Uang ini diberikan kepada Al dalam dua tahap," katanya


Djoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, Al hanya murni sebagai penerima suap. Sebab, uang Rp155 juta itu dinikmatinya sendiri.


"Awalnya Al menerima  Rp120 Juta, kemudian tahap dari suap pertama terhadap DS sebesar Rp240 Juta, dan Rp35 Juta sisanya didapat dari suap kedua sebesar Rp70 Juta," ucap Djoko


Djoko menambahkan, meski telah menetapkan sebagai tersangka kepada Al, pihaknya saat ini belum melakukan penahan terhadap Al."Penahanan tersangka masih dalam tahapan proses karena yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober," kata dia.


Diketahui, saat MB dan DS ditetapkan mejadi tersangka, mereka telah menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari tersangka judi online berinisial A, DT, dan T. Ketika itu para tersangka meminta kepada MB dan DS agar blokir rekening mereka dibuka. Pada Juli 2014 rekening ketiganya dibuka setelah diblokir sejak tahun 2013.


Selanjutnya untuk proses berkas persidangan tersangka AKBP MB, sedang menunggu persetujuan Kejaksaan Agung. "Berkasnya baru P19, masih ada data yang kurang, itu menurut jaksa peneliti," kata Djoko
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya