Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Kristovorus Deky Palinggi, diperiksa Polisi berkaitan dengan ijazahnya yang diduga palsu.
Deky, yang juga suami Bupati Minahasa Selatan, Christina Eugenia Paruntu, menjalani pemeriksaan selama lebuh sepuluh jam di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulut pada Rabu, 5 November 2014.
Baca Juga :
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Deky, yang juga suami Bupati Minahasa Selatan, Christina Eugenia Paruntu, menjalani pemeriksaan selama lebuh sepuluh jam di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulut pada Rabu, 5 November 2014.
Ijazah sarjana Deky diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado tahun 2005. Lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, yaitu Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), menemukan kejanggalan pada ijazah Deky. LCKI kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polisi.
Deky menggunakan ijazah itu saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Sulut periode 2014-2019 dari Partai Golkar.
Marwan Dias Aswan/Manado
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ijazah sarjana Deky diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado tahun 2005. Lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat, yaitu Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), menemukan kejanggalan pada ijazah Deky. LCKI kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polisi.